Transparansi Dipertanyakan || Lebih Separuh Anggota DPRD NTB Belum Lapor Kekayaan

TaraNews.Online – KASTA NTB menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan anggota DPRD Provinsi NTB dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari total 65 anggota DPRD NTB, baru 31 orang yang tercatat telah melaporkan LHKPN, sementara 34 anggota lainnya belum memenuhi kewajiban tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN anggota DPRD NTB baru mencapai 47,7 persen. Sementara itu, sebanyak 52,3 persen anggota dewan belum melaporkan harta kekayaannya.

Presiden Lalu Wink Haris menilai kondisi tersebut memprihatinkan karena lebih dari separuh wakil rakyat di DPRD NTB belum menjalankan kewajiban administrasi yang menjadi bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Menurutnya, LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus sarana pengawasan integritas pejabat publik.

Pelaporan harta kekayaan juga menjadi indikator komitmen pejabat negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif,” tegas Lalu Wink Haris, melalui pers rilisnya 22/5/2026.

KASTA NTB juga menilai DPRD memiliki fungsi strategis dalam pengawasan anggaran, legislasi, serta kontrol terhadap jalannya pemerintahan daerah. Karena itu, seluruh anggota DPRD NTB diharapkan segera memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN.

Selain meminta percepatan kepatuhan pelaporan, KASTA NTB juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengumumkan daftar anggota DPRD NTB yang belum patuh melaporkan LHKPN kepada publik sebagai bentuk transparansi dan pengawasan masyarakat.

Data Kepatuhan LHKPN DPRD NTB

Total anggota DPRD NTB: 65 orang

Sudah melapor LHKPN: 31 orang (47,7 persen).

Belum melapor LHKPN: 34 orang (52,3 persen).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *