TaraNews.Online – Kaukus Aktivis Nusa Tenggara Barat (KASTA NTB) bersama Perhimpunan Pemuda Sasak mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Selasa (28/4). Kedatangan mereka dalam rangka hearing publik terkait mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi NTB yang dinilai bermasalah secara administratif dan berpotensi melanggar aturan.
Hearing tersebut diterima langsung oleh Kepala BKD NTB, Tri Budiprayitno, beserta jajarannya. Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTB, Dr. Ahsanul Khalik.
Dalam pertemuan itu, Presiden KASTA NTB, Lalu Wink Haris, membeberkan sejumlah temuan terkait proses mutasi dan promosi jabatan. Ia menyebut terdapat beberapa dugaan pelanggaran, di antaranya mutasi pejabat antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilakukan sebelum masa jabatan dua tahun, tanpa alasan khusus yang jelas. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, yang mengatur ketentuan mutasi ASN.
Selain itu, KASTA NTB juga menyoroti pengangkatan pejabat dari eselon IV langsung ke eselon II yang dinilai tidak sesuai prosedur. ASN tersebut disebut berasal dari salah satu kabupaten di NTB, kemudian menjadi staf di Pemprov NTB dan langsung dipromosikan ke jabatan struktural. Praktik ini diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2003 junto PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, serta PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang pengembangan karier PNS.
Temuan lain yang disampaikan adalah adanya mutasi dan promosi pejabat eselon IV tanpa melalui proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. Tindakan tersebut dinilai melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS serta Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan hukuman disiplin.
KASTA NTB juga menilai terdapat praktik pengisian jabatan eselon yang tidak melalui mekanisme seleksi terbuka atau lelang jabatan (beauty contest), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKD NTB, Tri Budiprayitno, menyatakan bahwa kebijakan penyederhanaan struktur organisasi (SOTK) di sejumlah OPD berdampak pada penataan jabatan ratusan ASN. Ia menyebut, dalam kondisi tersebut, kebijakan demosi dimungkinkan secara aturan sebagai bagian dari penyesuaian organisasi.
Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Lalu Wink Haris yang meminta agar penjelasan yang disampaikan berbasis regulasi yang jelas, bukan sekadar opini.
Di akhir pertemuan, KASTA NTB dan Perhimpunan Pemuda Sasak menyatakan bahwa penjelasan dari pihak BKD NTB belum memuaskan. Mereka menilai situasi tersebut justru membuka peluang terjadinya praktik yang tidak transparan dalam proses promosi, reposisi, dan demosi ASN di lingkungan Pemprov NTB tahun 2026.
Kedua organisasi itu juga mendesak Gubernur NTB untuk mengevaluasi, bahkan mencopot Kepala BKD NTB dari jabatannya. Selain itu, mereka berencana menggelar aksi damai pada pekan depan di Kantor BKD NTB untuk mengawal tuntutan tersebut.