TaraNews.Online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan belanja modal berupa dump truck dan arm roll di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021.
Kasus dengan pagu anggaran sekitar Rp 5 miliar tersebut saat ini memasuki tahap menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit tersebut akan menjadi dasar penentuan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor: PRIN-602/N.2.11/Fd.2/04/2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menyampaikan bahwa proses penyidikan yang ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus di bawah koordinasi Kepala Seksi Pidsus, Dimas Praja Subroto, masih terus berjalan.
“Penyidik telah memanggil dan memeriksa lebih dari 20 orang saksi,” ujar Alfa Dera, Senin (27/4).
Ia menjelaskan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli guna menghitung potensi kerugian negara dari proyek tersebut.
“Kami berharap dalam waktu dekat hasil perhitungan kerugian keuangan negara dapat segera diserahkan oleh BPKP. Setelah itu, akan ditentukan pihak yang harus bertanggung jawab,” katanya.
Alfa Dera dan Dimas Praja Subroto diketahui memiliki pengalaman dalam menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi di berbagai satuan kerja sebelumnya. Keduanya pernah terlibat dalam pengungkapan kasus yang berkaitan dengan kerugian negara bernilai miliaran rupiah, termasuk pemulihan kerugian pada perkara perpajakan serta pengadaan jasa perencanaan di lingkungan perguruan tinggi.
Selain itu, keduanya juga pernah menangani kasus buronan tindak pidana korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama bertahun-tahun sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Dalam keterangannya, Alfa Dera juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku dapat membantu menyelesaikan perkara hukum di Kejari Lombok Tengah.
“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Tidak ada pihak yang bisa menjamin penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses penegakan hukum agar berjalan transparan dan akuntabel, mengingat perkara yang ditangani berkaitan dengan penggunaan uang negara.
“Kami memastikan proses ini berjalan sesuai aturan dan terbuka untuk pengawasan publik,” pungkasnya.