Pemotongan Pokir Mantan Dewan Atas Persetujuan Pimpinan DPRD NTB

TaraNews.Online — Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Kamis (9/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim, dihadirkan sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dewi Santini, ia mengungkap bahwa pemotongan anggaran pokok pikiran (pokir) mantan anggota DPRD NTB dilakukan atas arahan pimpinan DPRD.

Majelis hakim sempat mendalami keterangan tersebut, khususnya terkait pihak yang memberikan perintah pemotongan anggaran senilai Rp59 miliar.

“Berarti yang menyuruh memotong Rp59 miliar itu pimpinan DPRD?” tanya majelis hakim.

“Iya,” jawab Nursalim.

Hakim kemudian menanyakan apakah keputusan pemotongan itu telah disetujui sebelum pertemuan dengan pimpinan DPRD berlangsung.

“Sebelum ke rumah pimpinan, sudah disetujui?” tanya hakim.

“Iya sudah, dan dipertegas saat pertemuan di rumah dinas,” ujar Nursalim.

Lebih lanjut, saat didalami mengenai pihak yang memberikan perintah awal, Nursalim menyebut nama Gubernur NTB.

“Pak Gubernur Iqbal,” ungkapnya.

Nursalim menjelaskan, pemotongan anggaran pokir tersebut dilakukan dari total awal sekitar Rp350 miliar, dengan pengurangan sebesar Rp59 miliar.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang membahas kebijakan tersebut, turut hadir sejumlah pimpinan DPRD NTB, di antaranya Wakil Ketua I Yek Agil, Wakil Ketua II Muzihir, serta Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.

Dalam persidangan terungkap bahwa kebijakan pemotongan pokir tersebut berkaitan dengan langkah rasionalisasi anggaran. Kebijakan itu merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap lebih jauh dugaan gratifikasi yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan DPRD NTB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *