TaraNews.Online – Polemik dugaan pembakaran santri di Lombok Tengah kembali melebar ke ranah hukum. Aktivis M. Fihiruddin secara resmi melaporkan seorang anggota Tim Advokat Hotman 911 berinisial Putri Maya Rumanti ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (27/7/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial Facebook dan TikTok. Laporan telah diterima kepolisian dengan nomor TBLP/280/VII/2026/Ditreskrimsus.
Fihiruddin menyatakan, laporan diajukan karena merasa menjadi korban atas sejumlah unggahan yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik dirinya.
“Laporan ini saya ajukan secara pribadi karena saya juga merasa menjadi korban,” ujar Fihiruddin usai melaporkan perkara tersebut ke Polda NTB.
Menurutnya, polemik bermula setelah dirinya memberikan komentar di media sosial terkait penyaluran bantuan uang tali asih kepada keluarga santri korban dugaan pembakaran. Dalam komentarnya, ia mempertanyakan mekanisme penyaluran bantuan yang disebut berasal dari publik figur Deny Sumargo dan anggota DPR RI Sari Yuliati.
Fihiruddin menilai balasan yang diterimanya dari terlapor tidak hanya ditujukan kepada dirinya secara pribadi, tetapi juga mengandung narasi yang dianggap merendahkan masyarakat NTB.
Ia mengaku dalam sejumlah unggahan tersebut dirinya dituduh sebagai mantan narapidana serta disampaikan pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baiknya. Selain itu, menurut Fihiruddin, terdapat narasi yang dianggap merendahkan kualitas sumber daya manusia masyarakat NTB dan menyinggung Prof. Zainal Asikin, Guru Besar Universitas Mataram.
Prof. Zainal Asikin yang turut hadir saat pelaporan mengapresiasi langkah kepolisian yang menerima laporan masyarakat. Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga kondusivitas daerah.
“Yang kami jaga adalah kedamaian masyarakat NTB. Jangan sampai persoalan ini justru memperkeruh suasana,”