TaraNews.Oneline – Kasus dugaan dana “siluman” yang menyeret anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mencuat. Dari total 38 oknum anggota dewan yang disebut menerima aliran dana tersebut, sebanyak 15 orang diduga turut menerima namun tidak bersedia mengembalikannya.
Informasi ini terungkap dari keterangan sejumlah pihak yang mengaku turut mengantarkan dana kepada oknum anggota dewan. Mereka menyebut, selain 13 orang yang telah lebih dulu diketahui tidak mengembalikan dana, terdapat tambahan sekitar 15 oknum lain yang juga diduga menerima namun memilih tidak mengembalikannya.
Selain keterangan tersebut, sejumlah bukti berupa puluhan percakapan WhatsApp juga telah dikumpulkan. Bukti itu disebut mengarah pada adanya aliran dana kepada belasan anggota dewan, yang sebagian besar merupakan anggota baru.Presiden Kasta NTB, Lalu Wink Haris, membenarkan adanya dugaan tersebut.
“Memang benar, ada dugaan kuat sebanyak 15 orang oknum anggota DPRD NTB juga menerima dana tersebut, namun mereka tidak mengembalikan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, nominal dana yang diterima para oknum anggota dewan tersebut bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang.
Namun demikian, dari jumlah tersebut terdapat dua orang yang disebut tidak terlibat lebih jauh. Satu orang tidak berada di tempat karena sedang menunaikan ibadah haji, sementara satu lainnya disebut menolak menerima dana karena nominal yang ditawarkan tidak sesuai.
Lalu Wink Haris menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan segera melaporkan hal ini ke Kejati NTB dan mendesak agar kasus ini diproses secara hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa tebang pilih. Menurutnya, jangan sampai pihak yang telah mengembalikan dana justru diproses, sementara mereka yang tidak menunjukkan itikad baik malah luput dari jerat hukum.
“Harus ada keadilan. Jangan sampai yang sudah mengembalikan malah dihukum, sementara yang tidak mengembalikan justru tidak tersentuh hukum,” tambahnya.
Adapun inisial sejumlah anggota DPRD NTB yang diduga menerima dana namun tidak mengembalikannya antara lain E, D, A, R, Y, I, A, S, Z, S, S, TS, dan R.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD NTB maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan tersebut.