TaraNews.Online – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kasta NTB Lombok Tengah menggelar hearing publik bersama DPRD Lombok Tengah pada Kamis, 23 April 2026. Agenda tersebut bertujuan untuk memastikan pengalokasian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026 yang diterima Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Hearing tersebut menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Pertanian serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lombok Tengah.
Dalam forum itu, Presiden Kasta NTB, Lalu Wink Haris, memaparkan data alokasi DBHCHT 2026 yang diterima Pemkab Lombok Tengah sebesar Rp48.494.763.000. Anggaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2026, yang mengatur pembagian ke dalam tiga sektor prioritas, yakni kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.Untuk sektor kesejahteraan masyarakat, dialokasikan sebesar 38,41 persen.
Anggaran tersebut tersebar di tiga OPD, yakni Dinas Pertanian sebesar Rp14,5 miliar (29,90 persen), Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp1,55 miliar (3,20 persen), serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp2,57 miliar (5,32 persen).
Sementara itu, sektor penegakan hukum memperoleh alokasi sebesar Rp1 miliar atau 2,06 persen, yang difokuskan pada kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal oleh Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Tengah.
Adapun sektor kesehatan mendapatkan porsi terbesar, yakni 59,52 persen atau senilai Rp28,86 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk peningkatan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan, sanitasi, pengelolaan limbah, serta pembayaran jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Menanggapi komposisi anggaran tersebut, Kasta NTB menilai alokasi DBHCHT belum proporsional dan cenderung tidak berpihak kepada petani tembakau sebagai pihak yang berkontribusi langsung terhadap penerimaan cukai.
“Anggaran Rp14,5 miliar di Dinas Pertanian belum mencerminkan keberpihakan kepada petani. Seharusnya, sektor kesejahteraan masyarakat, khususnya pertanian, minimal mendapatkan 50 persen dari total DBHCHT,” tegas Lalu Wink Haris.
Ia menambahkan, program yang langsung menyentuh kebutuhan petani, seperti pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) serta pupuk, seharusnya menjadi prioritas utama. Namun, pada tahun 2026, Dinas Pertanian hanya mampu mengalokasikan bantuan berupa 37 unit mesin rajang tembakau dan 337 ton pupuk.
“Jumlah tersebut masih sangat jauh dari kebutuhan ideal, mengingat terdapat sekitar 50 ribu petani tembakau di Lombok Tengah yang membutuhkan dukungan alsintan dan pupuk,” ujarnya.
Kasta NTB juga mendesak DPRD Lombok Tengah untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar pengalokasian DBHCHT benar-benar tepat sasaran.
“Kami berharap DPRD memastikan DBHCHT dinikmati oleh petani tembakau, bukan menjadi program yang tidak relevan. DBHCHT ada karena kontribusi petani, bukan semata-mata pemberian pemerintah pusat,” katanya.
Kasta NTB menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program DBHCHT setiap tahun agar penggunaannya tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi petani tembakau di Lombok Tengah.