TaraNews.Oneline – Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc., memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang mengenai pengelolaan dana kegiatan Lombok Sumbawa Motocross yang belakangan menjadi perhatian publik.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan pada Selasa (21/7/2026), Zulkieflimansyah menyebut klarifikasi tersebut bertujuan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh narasi yang dinilainya tidak berimbang.
“Saya merasa perlu menyampaikan klarifikasi ini secara terbuka agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar, utuh, dan tidak terpecah oleh narasi yang tidak berimbang,” ujarnya.
Bang Zul menegaskan dirinya tidak terlibat dalam persoalan yang saat ini menjadi sorotan aparat penegak hukum maupun pemberitaan publik.
Ia kemudian menyampaikan empat poin utama untuk meluruskan informasi yang berkembang.
Pertama, Bang Zul menegaskan bahwa persoalan yang sedang menjadi perhatian bukanlah penyelenggaraan MXGP, melainkan kegiatan Lombok Sumbawa Motocross.
Menurutnya, MXGP merupakan ajang balap motocross internasional yang digelar untuk mengangkat nama NTB di tingkat dunia dan memberikan dampak terhadap sektor pariwisata, ekonomi, serta citra daerah.
Sementara itu, Lombok Sumbawa Motocross merupakan kegiatan olahraga daerah yang memiliki konteks, waktu pelaksanaan, skala, dan mekanisme penganggaran yang berbeda.
Karena itu, ia menilai kedua kegiatan tersebut tidak tepat jika disamakan atau dicampuradukkan.
Kedua, Bang Zul menyatakan pencairan dana sebesar Rp24 miliar yang kini menjadi sorotan terjadi setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai Gubernur NTB.
Ia menjelaskan masa jabatannya sebagai Gubernur NTB berakhir pada September 2023. Berdasarkan data yang diketahuinya, pencairan anggaran tersebut dilakukan pada periode setelah masa kepemimpinannya berakhir.
“Dengan demikian, penggunaan maupun alokasi dana tersebut sudah tidak berada dalam pengetahuan maupun kewenangan saya,” katanya.
Ia menambahkan, pada saat pencairan dana tersebut, jabatan Penjabat (Pj.) Gubernur NTB diemban oleh Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si. Menurutnya, sesuai ketentuan pemerintahan, seluruh kebijakan dan pertanggungjawaban anggaran pada periode tersebut berada dalam kewenangan pejabat yang sedang menjabat.
Ketiga, Bang Zul menjelaskan bahwa dirinya dipanggil oleh aparat penegak hukum hanya sebagai saksi untuk memberikan keterangan.
Sebagai warga negara, ia mengaku memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan berdasarkan data serta fakta yang diketahuinya selama menjabat sebagai Gubernur NTB.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak berstatus sebagai pihak yang diperiksa dalam kapasitas terlapor.
Keempat, Bang Zul kembali menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap kebijakan pencairan anggaran pada periode tersebut berada pada pejabat yang menjabat saat itu.
Menurutnya, dalam sistem pemerintahan daerah, setiap pejabat yang sedang menjabat memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab atas setiap keputusan dan penggunaan anggaran yang dilakukan selama masa kepemimpinannya.
Menutup klarifikasinya, Bang Zul menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi asas keadilan.
Ia juga mengimbau insan pers untuk menyajikan pemberitaan secara berimbang dengan mengedepankan prinsip verifikasi dan cek fakta. Kepada masyarakat, ia mengajak agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta bersama-sama menjaga nama baik NTB.
“Selama memimpin NTB, kami selalu berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Mari kita jaga bersama hasil kerja yang telah kita bangun untuk kemajuan daerah ini,” tutupnya.