Sadis!!!..Diserang 15 Orang Bersajam || Satu Keluarga Kini Jadi Tersangka

TaraNews.Online – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Masriadi alias Doyok (35) bersama keluarganya di Dusun Repok Mayok, Desa Pengadang, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, menuai sorotan.

Kuasa hukum para korban menilai kasus tersebut memiliki kemiripan dengan perkara Murtede alias Amaq Sinta pada 2022 lalu, di mana korban yang mengaku melakukan pembelaan diri sempat ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya perkara dihentikan melalui SP3.

Kuasa hukum korban, Yan Mangandar Putra, mengatakan peristiwa yang dialami kliennya bermula pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WITA. Saat itu, kata dia, sekitar 15 orang mendatangi rumah Doyok menggunakan dua kendaraan, yakni satu mobil sedan putih dan satu dump truck kuning.

 

“Mereka datang sambil membawa senjata tajam seperti celurit dan sabit,” ujar Yan kepada media (15/5/2026).

Menurut Yan, rombongan tersebut dipimpin seorang pria berinisial MS yang meminta Doyok dan keluarganya meninggalkan rumah dan lahan yang mereka tempati dengan alasan tanah tersebut telah digadaikan kepadanya.

Padahal, lanjut Yan, tanah rumah, sawah, dan kebun tersebut selama ini dikuasai dan dikerjakan keluarga korban.

Yan menjelaskan, bentrokan pertama terjadi setelah salat zuhur ketika Doyok dan Muh Husni alias Duhur (55) menemui rombongan tersebut di area sawah untuk meminta mereka pergi secara baik-baik. Namun, situasi memanas hingga terjadi percekcokan.

Dalam insiden itu, MS dan seorang lainnya berinisial MT disebut mengeluarkan celurit dan melakukan penyerangan. Serangan itu berhasil ditangkis dan akhirnya dilerai oleh Hardi (24), anak Duhur. Celurit tersebut kemudian diamankan oleh Duhur.

Bentrokan kedua terjadi tidak jauh dari lokasi pertama. Menurut pihak korban, sejumlah orang kembali melakukan penyerangan menggunakan celurit, sabit, bambu, kayu, dan batu.

Akibat kejadian tersebut, Jamaludin (44) mengalami luka di kepala akibat sabetan celurit. Duhur juga mengalami luka robek di kepala bagian kiri. Sementara Doyok mengalami luka memar akibat lemparan batu.

Selain itu, Hardi mengalami memar di tangan kiri akibat pukulan bambu, sedangkan Irpan (30) mengalami luka terbuka di lengan dan pinggang.

Peristiwa ketiga terjadi di lokasi penjemuran padi dekat gudang. Menurut kuasa hukum, salah satu terduga pelaku kembali menyerang Jamaludin hingga mulutnya berdarah.

Suriani (41), istri Jamaludin, disebut berusaha melerai dengan memukul menggunakan alat perata padi agar pengeroyokan berhenti.

“Korban Jamaludin sampai harus menjalani operasi dengan biaya sekitar Rp40 juta akibat luka yang dialaminya,” kata Yan.

Usai kejadian, keluarga korban melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke SPKT Polres Lombok Tengah pada 1 Maret 2026.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/67/III/2026/SPKT/Polres Lombok Tengah/Polda NTB dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 2 April 2026.

Namun, menurut Yan, penyidik hanya menetapkan MS sebagai tersangka dengan sangkaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Anehnya hanya satu orang yang ditetapkan tersangka, padahal ada banyak pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya.

Di sisi lain, sehari setelah kejadian, pihak yang dilaporkan justru membuat laporan balik melalui Polsek Praya Barat.

Dalam laporan tersebut, enam orang dari pihak Doyok, yakni Doyok, Duhur, Hardi, Irpan, Jamaludin, dan Suriani, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan.

“Kami sangat menyayangkan penetapan tersangka terhadap korban yang justru mengalami luka serius,” kata Yan.

Pihak kuasa hukum menilai proses penyidikan tidak mencerminkan rasa keadilan dan mengabaikan unsur pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 34 KUHP Nasional.

Menurut Yan, kliennya tidak mempersiapkan senjata apa pun dan hanya berupaya melindungi diri serta keluarga dari serangan yang disebut dilakukan oleh sekelompok orang bersenjata tajam.

Ia juga mempertanyakan mengapa polisi belum menetapkan pihak lain sebagai tersangka, padahal sebagian kejadian disebut terekam video telepon genggam.

“Kalau memang profesional, identitas para pelaku lain seharusnya bisa ditelusuri,” ujarnya.

Yan juga menyoroti dugaan laporan sebelumnya terkait pencurian dan pengrusakan kebun oleh MS pada Desember 2025 yang disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalau Brata Kusnadi, mengatakan kasus tersebut bermula dari persoalan sengketa lahan warisan yang digadaikan kepada pihak lain.

Menurutnya, pihak penerima gadai datang ke lokasi untuk mengecek tanaman padi, namun terjadi cekcok setelah diteriaki maling oleh pihak Doyok dan keluarganya.

“Terjadi perkelahian yang mengakibatkan kedua belah pihak mengalami luka-luka dan saling melapor ke Polres Lombok Tengah,” jelasnya.

Ia menegaskan proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur dan hasil penyidikan menetapkan kedua belah pihak sebagai tersangka.

“Kalau dikaitkan dengan kasus Amaq Sinta menurut kami tidak relevan. Namun apabila kedua pihak ingin menyelesaikan melalui restorative justice, kepolisian tetap membuka ruang,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Yan Mangandar membantah pernyataan polisi terkait status lahan yang disebut digadaikan.

Menurutnya, lahan tersebut selama ini dikuasai dan dikelola keluarga korban.

Ia menilai tindakan mendatangi lokasi dengan membawa banyak orang dan senjata tajam tidak dapat dibenarkan.

“Saya berharap persoalan ini dibuka secara terang dan sesuai fakta agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *