TaraNews.Online – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menuntut pidana penjara disertai perampasan harta benda terhadap tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah. Ketiganya menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembayaran insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019–2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, menyatakan bahwa tuntutan perampasan aset merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
“Kami tidak hanya menuntut pidana penjara, tetapi juga meminta agar harta para terdakwa dirampas untuk mengganti kerugian negara. Tuntutan ini disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujar Alfa Dera mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, Kamis (23/4/2026).
Pembacaan tuntutan dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Dimas Praja Subroto, bersama Toufan Hazmi Haidi dan Anak Agung Gede Triyatna, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, Kamis malam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini dengan anggota Irawan dan Djoko Sopriono.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada Lalu Karyawan, mantan Kepala Bapenda periode 2019–2021, yakni 8 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.556.844.610.
Jaksa juga menegaskan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana tambahan selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa kedua, Jalaludin, mantan Kepala DPMPTSP sekaligus Kepala Bapenda tahun 2021, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp332.502.585. Apabila tidak dibayar, jaksa akan melakukan penyitaan harta atau menggantinya dengan pidana tambahan selama 3 tahun 6 bulan.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Lalu Bahtiar Sukmadinata, mantan pejabat Bapenda, dituntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung terbuka dan tertib, dihadiri penasihat hukum para terdakwa serta Panitera Pengganti Netty Sulfiani. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (27/4/2026) dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.