TaraNews.Online – Maraknya protes dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mendapat perhatian dari KASTA NTB DPD Lombok Tengah. Para P3K paruh waktu yang terdiri dari tenaga kesehatan (nakes), guru, dan tenaga teknis lainnya, mempersoalkan besaran upah bulanan yang hanya sekitar Rp200 ribu.
Presiden KASTA NTB, Lalu Wink Haris,melalui pers rilisnya 21/4/2026 menyampaikan apresiasi atas perjuangan para nakes dan guru P3K paruh waktu yang tetap menjalankan tugasnya di tengah keterbatasan kesejahteraan.
“Nominal upah bulanan senilai Rp200 ribu tentu sangat tidak layak dan tidak sebanding dengan beban kerja serta nilai pengabdian yang mereka berikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, besaran upah tersebut perlu segera menjadi perhatian pemerintah daerah. Ia menilai, kontribusi para tenaga kesehatan dan guru sangat vital, sehingga sudah semestinya diiringi dengan kesejahteraan yang memadai.
Di sisi lain, KASTA NTB memahami bahwa proses pengangkatan P3K paruh waktu bagi tenaga honorer yang masuk dalam database BKN dilakukan pada akhir 2025 dan mulai bekerja pada awal 2026. Kondisi ini dinilai turut memengaruhi kesiapan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran.
Namun demikian, Lalu Wink menilai alokasi anggaran sebesar Rp17 miliar untuk menggaji 4.542 orang P3K paruh waktu pada tahun 2026 masih jauh dari kata layak.
“Kami menyarankan kepada Pemda Lombok Tengah untuk meningkatkan anggaran gaji P3K paruh waktu secara bertahap agar tidak langsung membebani fiskal daerah. Misalnya, melalui APBD Perubahan 2026 dapat dialokasikan anggaran yang lebih besar, dan ditingkatkan setiap tahun hingga mencapai nilai upah yang layak,” jelasnya.
Ia menegaskan, peran tenaga P3K paruh waktu, khususnya nakes dan guru, sangat penting dalam mewujudkan Lombok Tengah yang sehat dan cerdas. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
KASTA NTB juga mengingatkan agar kondisi ini tidak berlarut-larut hingga memicu langkah ekstrem seperti mogok kerja, yang pada akhirnya akan berdampak langsung pada pelayanan publik dan merugikan masyarakat Lombok Tengah.