TaraNews.Online – KASTA NTB kembali menyayangkan terjadinya peristiwa dugaan keracunan massal yang menimpa siswa penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Praya Tengah, tepatnya di Desa Prai Meke, pada Jumat (10/4/2026).
Berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Puskesmas, sebanyak 11 siswa dilaporkan mendatangi fasilitas kesehatan hingga pukul 20.00 WITA. Dari jumlah tersebut, lima siswa menjalani rawat inap, empat siswa masih dalam observasi, dan dua siswa menjalani rawat jalan.
KASTA NTB menilai peristiwa ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya terkait prosedur penyiapan makanan yang higienis dan aman untuk dikonsumsi siswa.
“Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, terutama Badan Gizi Nasional (BGN), agar memberikan sanksi tegas kepada pengelola SPPG,” tegas Presiden KASTA NTB, Lalu Wink Haris.
KASTA NTB mendesak BGN untuk mengambil langkah tegas berupa penutupan permanen terhadap dapur SPPG yang dinilai lalai hingga menyebabkan puluhan siswa mengalami keracunan. Menurut mereka, kejadian serupa tidak boleh ditoleransi.
“Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan pengelola dapur SPPG tersebut ke aparat penegak hukum,” lanjutnya.
Lebih lanjut, KASTA NTB menilai bahwa sanksi ringan seperti teguran atau penghentian sementara (suspensi) tidak akan memberikan efek jera bagi pengelola.
Mereka menegaskan bahwa kasus ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
KASTA NTB pun mendorong agar kejadian ini ditangani secara serius guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.