TaraNews.Online — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menggelar sosialisasi hukum terkait pengelolaan dana desa melalui program Dilah Desa dan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Rabu (15/4/2026). Kegiatan ini berlangsung di Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Kegiatan ini merupakan implementasi kerja sama tripartit antara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram, serta 142 pemerintah desa se-Kabupaten Lombok Tengah.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Praya Barat, perangkat desa, kepala dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pengelola BUMDes Desa Mekar Sari.
Kegiatan sosialisasi dilakukan secara kolaboratif bersama akademisi dari Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram, khususnya dosen di bidang hukum pidana dan hukum tata negara. Mereka memberikan edukasi terkait aspek hukum dalam pengelolaan dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dana desa merupakan instrumen strategis dalam pembangunan desa. Oleh karena itu, aparatur desa harus memiliki pemahaman yang memadai terkait aspek hukum, administrasi, serta mekanisme pertanggungjawaban keuangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui program Dilah Desa dan Jaksa Garda Desa, Kejaksaan memberikan pendampingan hukum dan konsultasi kepada pemerintah desa.
Program ini juga menjadi upaya preventif untuk meminimalisir potensi penyimpangan, termasuk tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran desa.
Pendampingan tersebut dilaksanakan melalui fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk bantuan hukum, serta Bidang Intelijen melalui penyuluhan hukum. Sementara itu, pihak akademisi berperan memperkuat pemahaman normatif dan kajian ilmiah terkait tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Melalui kegiatan ini, aparatur Desa Mekar Sari diharapkan semakin memahami prinsip good governance dan mampu mengelola dana desa secara optimal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah desa melalui pendampingan hukum yang bersifat preventif, edukatif, dan solutif demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.