TaraNews.Oneline – KASTA NTB mendesak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) agar lebih transparan dan tepat sasaran dalam mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026. Desakan tersebut disampaikan dalam hearing publik bersama Komisi II DPRD NTB, Kamis (9/7/2026), yang membahas tata kelola anggaran DBHCHT.
Hearing dipimpin Ketua Komisi II DPRD NTB Lalu Pelita Putra didampingi Wakil Ketua Komisi II Megawati Lestari, SH., MH. Forum tersebut turut dihadiri perwakilan Bappeda NTB, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Satpol PP, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya yang mengelola anggaran DBHCHT.
Presiden KASTA NTB, Lalu Wink Haris, menjelaskan bahwa Provinsi NTB pada tahun 2026 memperoleh alokasi DBHCHT dari pemerintah pusat sebesar Rp312.628.695.000 yang kemudian didistribusikan kepada seluruh kabupaten/kota di NTB. Dari total tersebut, Pemerintah Provinsi NTB mengelola anggaran sebesar Rp83.367.653.000.
Anggaran tersebut dialokasikan ke sejumlah OPD, di antaranya Dinas Pertanian dan Perkebunan sebesar Rp32,6 miliar, RSUP NTB Rp21,8 miliar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp2,8 miliar, RS Manambai Rp5,5 miliar, RSJ Mutiara Sukma Rp5,8 miliar, Satpol PP Rp3,5 miliar, RS Mata Rp3 miliar, Dinas Koperasi dan UKM Rp1 miliar, Dinas Perindustrian Rp1 miliar, Biro Perekonomian Rp1,3 miliar, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp2 miliar, serta Dinas Sosial sebesar Rp435 juta.
Lalu Wink mengatakan, hearing tersebut bertujuan memastikan pengelolaan DBHCHT berjalan sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, alokasi DBHCHT harus dibagi dengan komposisi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
“Kami ingin memastikan anggaran DBHCHT benar-benar diprioritaskan untuk kepentingan petani tembakau. Jangan sampai dana ini justru digunakan untuk program-program yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan petani,” ujar Lalu Wink.
Ia meminta Bappeda NTB dan Dinas Pertanian memberikan penjelasan secara rinci mengenai seluruh program yang dibiayai DBHCHT tahun 2026. Menurutnya, masih terdapat sejumlah program yang dinilai belum memberikan manfaat langsung bagi petani tembakau.
“Kami melihat sebagian program masih berorientasi pada proyek fisik. Padahal, kebutuhan petani saat ini lebih mengarah pada bantuan pupuk, obat-obatan pertanian, serta alat dan mesin pertanian (alsintan) yang berdampak langsung terhadap produktivitas,” katanya.
Selain itu, KASTA NTB juga menyoroti kecilnya alokasi anggaran untuk pendataan petani, buruh tani, dan luasan areal tanam tembakau yang hanya sekitar Rp200 juta.
Menurut Lalu Wink, pembaruan data tersebut sangat penting karena menjadi dasar dalam penyusunan program maupun perhitungan potensi produksi tembakau di NTB.
“Penggunaan data lama akan membuat program tidak tepat sasaran. Padahal sektor tembakau merupakan penyumbang DBHCHT yang nilainya sangat besar, bahkan melebihi Dana Bagi Hasil dari sektor pertambangan. Pemerintah harus lebih serius melakukan pemutakhiran data petani setiap tahun,” tegasnya.
Ia juga mengkritisi metode penentuan produksi tembakau yang selama ini dinilai lebih mengacu pada kuota pembelian perusahaan dibandingkan produksi riil petani.
“Jangan sampai pemerintah hanya menjadikan kuota pembelian perusahaan sebagai acuan. Produksi tembakau petani di lapangan jauh lebih besar. Pemerintah harus memiliki data yang benar-benar menggambarkan kondisi riil, bukan bergantung pada data korporasi,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, KASTA NTB juga meminta DPRD NTB mendorong revisi Peraturan Daerah tentang Tembakau yang telah berlaku sejak tahun 2006. Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam perda tersebut sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sektor pertembakauan saat ini.
KASTA NTB menegaskan akan terus mengawal pengelolaan DBHCHT setiap tahun agar anggaran yang bersumber dari cukai hasil tembakau benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi petani tembakau sebagai pihak yang berkontribusi terhadap lahirnya dana bagi hasil tersebut.