Korupsi Pengadaan Dump Truck DLH Loteng || Empat Orang Resmi Jadi Tersangka

TaraNews.Online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja modal berupa dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 dengan nilai anggaran sekitar Rp5,1 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/6/2026) setelah Tim Penyidik Kejari Lombok Tengah mengantongi alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta barang bukti lainnya yang diperoleh selama proses penyidikan.

Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial:

1. MAA, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah periode 7 Januari 2020 hingga 6 September 2021.

2. SU, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah periode 24 November 2021 hingga Desember 2022.

3. SA, Kepala Sub Bidang Perencanaan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah periode 7 Januari 2020 hingga Juni 2022.

4. A, Direktur perusahaan pemenang tender pengadaan dump truck dan arm roll pada DLH Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan hasil penyidikan, MAA yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan perencanaan pengadaan tanpa menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan dokumen yang lengkap sebagai dasar perhitungan lelang.

Selain itu, MAA diduga memecah satu kontrak menjadi dua kontrak tanpa dasar yang sah, menandatangani addendum atas dua kontrak yang tidak sesuai ketentuan, serta menandatangani berita acara serah terima pekerjaan meskipun realisasi pekerjaan belum mencapai 100 persen.

Sementara itu, SU selaku KPA diduga menyetujui pembayaran termin kepada penyedia meskipun pekerjaan belum selesai sepenuhnya. Akibatnya, hingga kini dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB arm roll tidak pernah diterbitkan. Penyidik menilai SU seharusnya melakukan verifikasi terhadap realisasi pekerjaan sebelum menyetujui pembayaran kepada penyedia.

Tersangka SA diduga turut terlibat dalam proses perencanaan yang tidak didukung penyusunan HPS secara lengkap. Selain itu, SA diduga menyetujui pembayaran termin pertama dan termin kedua (pelunasan) yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan sebenarnya, serta diduga memalsukan sejumlah tanda tangan dalam Berita Acara Serah Terima arm roll.

Sedangkan tersangka A selaku penyedia diduga menggunakan sejumlah dokumen yang tidak benar untuk mengikuti proses tender, termasuk surat dukungan yang kemudian diketahui bermasalah. Penyidik juga menemukan bahwa kendaraan yang disediakan dibeli dari perusahaan peserta tender yang sebelumnya kalah dalam proses lelang.

Selain itu, A diduga meminta dilakukan serah terima pekerjaan meskipun realisasi pengadaan belum selesai sepenuhnya dan belum dilengkapi bukti kepemilikan kendaraan yang sah kepada dinas. Meski demikian, penyedia tetap menerima pembayaran penuh sesuai kontrak.

Penyidik juga menemukan bahwa A tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak pengadaan.

Kejari Lombok Tengah menyebut rangkaian perbuatan para tersangka tersebut diduga merupakan tindak pidana korupsi yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum dalam pengadaan belanja modal dump truck dan arm roll pada DLH Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021.

Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat. Kejari Lombok Tengah menyatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap.

Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung program strategis nasional Asta Cita, khususnya dalam memperkuat reformasi birokrasi, penegakan hukum melalui pemberantasan korupsi, serta mendorong pembangunan yang berwawasan lingkungan dan pelayanan publik yang lebih baik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *