Kejari Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti 32 Perkara yang Telah Inkracht

TaraNews.Online  – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),(12/5/2026), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan proses penanganan perkara pidana.

Dalam kegiatan itu, Kejari Lombok Tengah memusnahkan barang bukti dari total 32 perkara yang telah diputus pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, di antaranya narkotika, perlindungan anak, penganiayaan, perlindungan pekerja migran Indonesia, pencurian, hingga penghancuran atau perusakan barang.

Untuk perkara narkotika sebanyak 20 perkara, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dengan berat total 25,193 gram, delapan tas, 53 bungkus plastik, sembilan skop plastik, 16 korek api, 14 pipa kaca, delapan timbangan digital, 14 bong, sembilan dompet, tujuh gunting, satu kardus, dua lembar tiket, 10 kain atau pakaian, satu unit CCTV, dua strip kondom, serta dua buku catatan.

Sementara itu, untuk lima perkara perlindungan anak, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 10 baju, 10 celana, satu jilbab, dua tikar, satu BH, dua celana dalam, satu bambu, dan satu flashdisk.

Pada perkara penganiayaan sebanyak tiga perkara, barang bukti yang dimusnahkan berupa satu handuk, satu baju, satu belati, dan satu talenan.

Kemudian, untuk satu perkara perlindungan pekerja migran Indonesia, barang bukti yang dimusnahkan berupa satu lembar tiket pesawat.

Selanjutnya, dalam dua perkara pencurian, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari satu obeng, dua tali, satu flashdisk, dan satu golok.

Adapun untuk satu perkara penghancuran atau perusakan barang, barang bukti yang dimusnahkan berupa satu buah hammer atau palu besi bergagang kayu.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah instansi terkait, di antaranya Bupati Lombok Tengah, Ketua Pengadilan Negeri Praya, Kapolres Lombok Tengah, Dandim 1620 Lombok Tengah, Kepala BNN Provinsi NTB, serta Kepala Rumah Tahanan Kelas II Praya.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga berjalan lancar, aman, dan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *