Relawan Dapur MBG Babussalam 02 Diduga Akan Diberhentikan karena Faktor Usia

TaraNews.Online — Polemik mencuat di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babussalam 02, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat. Sejumlah relawan di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut akan diberhentikan karena faktor usia.

Kebijakan tersebut menuai sorotan warga karena dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI Nomor 11 Tahun 2026 tentang ketentuan relawan program MBG.

Salah seorang tokoh warga Babussalam berinisial WH mengatakan, pihak pengelola dapur bersama mitra disebut berencana memberhentikan relawan yang berusia di atas 50 tahun.

“Kebijakan ini bertolak belakang dengan Surat Edaran BGN. Dalam aturan itu hanya disebutkan syarat minimal usia 18 tahun serta sehat jasmani dan rohani, tidak ada batas usia maksimal,” ujar WH, Jumat (8/5/2026).

Keluhan juga disampaikan Haji Ahmad, yang mengaku terlibat sejak awal pembangunan dapur MBG Babussalam 02. Ia menyebut dirinya membantu proses perintisan, mulai dari tenaga hingga dukungan pendanaan.

Menurutnya, saat awal perintisan ia dijanjikan akan menjadi pemasok (supplier) tetap kebutuhan dapur. Namun setelah dapur mulai beroperasi, perannya disebut dihentikan.

“Awalnya saya dijanjikan menjadi supplier tetap. Tapi setelah dapur berjalan, saya justru akan diberhentikan,” katanya.

Haji Ahmad juga mengaku pernah meminjamkan kendaraan miliknya untuk operasional dapur. Bahkan, saat tim dari BGN melakukan pemeriksaan, ia menyebut pihak dapur sempat meminjam mobil boks dari dapur lain agar memenuhi syarat jumlah kendaraan operasional.

“Waktu itu kendaraan dapur sebenarnya hanya satu unit, dan itu mobil milik saya,” ujarnya.

Selain itu, ia mengaku sering menerima keluhan dari sejumlah sekolah terkait menu makanan yang dinilai kurang diminati siswa. Menurutnya, banyak makanan yang akhirnya terbuang.

“Saya hanya sopir, tapi sering menerima komplain dari sekolah soal makanan yang tidak habis dimakan siswa,” katanya.

Haji Ahmad juga menyoroti proses perekrutan relawan yang disebut tidak melalui pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Ia mempertanyakan alasan pemberhentian dirinya yang dinilai masih sehat.

Direktur FP4 NTB, Lalu Habib, menilai kebijakan pemberhentian relawan berdasarkan usia tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran BGN Nomor 11 Tahun 2026.

“Pemberhentian relawan hanya karena usia di atas 50 tahun tidak berdasar. Aturannya jelas tidak mengatur batas usia maksimal,” tegasnya.

Ia mengaku akan menyampaikan temuan tersebut kepada Badan Gizi Nasional RI sebagai bahan evaluasi pelaksanaan program MBG di daerah.

“Program unggulan pemerintah ini harus dijalankan sesuai aturan dan tujuan awalnya,” ujarnya.

Hingga Jumat malam, pihak mitra pengelola maupun SPPG Babussalam 02 belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pemberhentian relawan dan sejumlah keluhan yang disampaikan para pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *