Mantan Bupati Lombok Tengah Dua Periode Dieksekusi ke Rutan Praya || Kejari Tegaskan Semua Sama di Mata Hukum

TaraNews.Online – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengeksekusi mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Moh. Suhaili Fadhil Thohir, Kamis (7/5/2026). Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara penipuan yang menjeratnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Langkah tegas tersebut dilakukan di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari. Eksekusi pidana badan terhadap tokoh politik senior NTB yang akrab disapa Abah Uhel itu dilaksanakan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lombok Tengah, Fajar Said.

Mewakili Kajari Lombok Tengah, Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

“Ya, tadi yang bersangkutan kooperatif. Sesuai komitmen dan arahan Ibu Kajari, semua sama di mata hukum,” ujar Alfa Dera kepada awak media.

Berdasarkan pantauan, Suhaili tiba di Kantor Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA didampingi penasihat hukumnya. Sebelum dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Praya sekitar pukul 15.35 WITA, mantan orang nomor satu di Lombok Tengah itu terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Dalam amar putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Surya Jaya, permohonan kasasi terdakwa ditolak.

Majelis hakim menyatakan Moh. Suhaili Fadhil Thohir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional atau eks Pasal 378 KUHP.

Atas putusan tersebut, Suhaili dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan dan kini resmi menjalani masa hukuman di Rutan Praya.

Suhaili sendiri merupakan salah satu tokoh politik senior di Nusa Tenggara Barat. Selain menjabat Bupati Lombok Tengah selama dua periode, yakni 2010–2015 dan 2016–2021, ia juga pernah menjabat Ketua DPRD Provinsi NTB periode 2004–2010 serta memimpin partai politik tingkat provinsi di NTB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *