TaraNews.Online – Demokrasi di Nusa Tenggara Barat kembali diuji. Seorang aktivis perempuan dilaporkan ke polisi oleh Gubernur NTB hanya karena diduga menyebarkan nomor telepon pribadinya. Alih-alih meredam persoalan secara bijak, langkah hukum ini justru memantik gelombang kritik dan mempertanyakan komitmen kekuasaan terhadap kebebasan berekspresi.
Di tengah banyaknya persoalan publik yang lebih mendesak, pelaporan ini dinilai sebagai bentuk respons berlebihan dari seorang pejabat publik terhadap dinamika ruang digital. Kritik pun bermunculan, menyebut tindakan tersebut sebagai sinyal memburuknya relasi antara penguasa dan rakyat.
Ketua DPP Kasta NTB, Zulfan Hadi, melalui pers rilisnya 19/4/2026 secara tegas menyebut langkah Gubernur sebagai kemunduran serius dalam praktik demokrasi di daerah.
“Ini bukan hanya soal nomor telepon. Ini soal mentalitas kekuasaan. Ketika akses komunikasi justru dibalas dengan laporan polisi, maka yang terjadi adalah pembungkaman secara halus,” tegas Zulfan.
Ia menilai, sebagai pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat, Gubernur seharusnya siap menghadapi konsekuensi keterbukaan, termasuk potensi terganggunya privasi.
“Kalau merasa terganggu karena dihubungi rakyat, itu justru tanda ada yang tidak beres dalam sistem komunikasi pemerintah. Jangan rakyat yang disalahkan, benahi jalurnya,” lanjutnya.
Zulfan juga menyoroti penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus ini. Menurutnya, regulasi tersebut kembali dipertontonkan sebagai alat yang berpotensi membungkam kritik.
“UU ITE seolah jadi senjata ampuh bagi pejabat yang tak tahan kritik. Ini berbahaya. Rakyat bisa semakin takut bicara, bahkan untuk hal sederhana sekalipun,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mempertanyakan prioritas aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Di saat banyak kasus kriminal yang butuh perhatian serius, energi aparat justru dipakai untuk mengurusi hal seperti ini. Publik berhak bertanya: ini soal hukum atau soal ego kekuasaan?” katanya.
Bagi Kasta NTB, peristiwa ini bukan sekadar polemik biasa, melainkan alarm keras bagi masa depan demokrasi lokal. Ketika komunikasi antara rakyat dan pemimpin berujung kriminalisasi, maka ruang dialog yang sehat perlahan terkikis.
“Pemimpin itu harus siap dikritik, bahkan ‘ditelanjangi’ di ruang publik. Jika ingin sepenuhnya nyaman tanpa gangguan, jangan pilih jalan sebagai pejabat publik,” tutup Zulfan dengan nada keras.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas dan berpotensi memperpanjang daftar panjang penggunaan instrumen hukum terhadap warga yang bersuara di ruang publik.