API NTB dan KTI Praya Timur Apresiasi Polda NTB atas Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Nurul Ikhlas Al-Aziziyah

TaraNews.Oneline – Asosiasi Pemuda Inspirator Nusa Tenggara Barat (API NTB) bersama Karang Taruna Indonesia (KTI) Kecamatan Praya Timur menyampaikan apresiasi kepada Polda NTB atas penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Nurul Ikhlas Al-Aziziyah, Marong, Lombok Tengah.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul langkah cepat dan tegas aparat penegak hukum dalam menetapkan seorang oknum tuan guru sekaligus pimpinan pondok pesantren berinisial TGH TF (38) sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB.

Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda NTB menegaskan komitmen institusi untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, di antaranya dokumen administrasi pondok pesantren, pakaian korban, potongan bungkus kondom, serta kunci kamar.

Perwakilan API NTB menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polda NTB, tidak hanya dalam penangkapan tersangka, tetapi juga dalam pengumpulan bukti-bukti penting yang menunjukkan keseriusan aparat menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujarnya.

Senada dengan itu, perwakilan KTI Praya Timur menilai kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun tanpa pandang status sosial.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual, siapa pun mereka, termasuk jika berstatus tokoh agama atau pimpinan lembaga pendidikan. Kami mendukung penuh proses hukum yang adil dan transparan serta meminta perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

API NTB dan KTI Praya Timur juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dari kekerasan seksual. Mereka mendorong masyarakat agar tidak takut melapor dan percaya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kedua organisasi tersebut berharap penanganan kasus ini menjadi momentum memperkuat kesadaran hukum serta komitmen bersama dalam melindungi korban dan memberantas kekerasan seksual di Nusa Tenggara Barat.

2 thoughts on “API NTB dan KTI Praya Timur Apresiasi Polda NTB atas Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Nurul Ikhlas Al-Aziziyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *