Diduga Lecehkan Empat Santri || Oknum Guru Ngaji di Pujut Ditahan Jaksa

TaraNew.oneline — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menahan seorang oknum guru ngaji berinisial MYA (25) yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Dalam perkara tersebut, empat santri diduga menjadi korban.

 

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Lombok Tengah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap II, Selasa (18/8/2026).

 

Usai pelimpahan tahap II, MYA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Praya selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Bayu Novrian Dinata, mengatakan perkara tersebut mendapat perhatian serius karena menyangkut anak dan diduga terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.

 

“Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap tersangka dan barang bukti, perkara ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum dan dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap,” kata Alfa.

 

Diduga Terjadi Agustus 2025 hingga Mei 2026. Berdasarkan dokumen surat dakwaan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang Agustus 2025 hingga Mei 2026 di lingkungan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

 

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga menyalahgunakan posisi dan kepercayaan yang dimilikinya sebagai pengajar terhadap para korban yang masih berusia anak.

 

JPU menyiapkan dakwaan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Korban Diduga Mengalami Dampak Fisik dan Psikologis

 

Berdasarkan dokumen perkara, dugaan perbuatan tersebut berdampak terhadap kondisi fisik dan psikologis para korban.

 

Salah satu korban disebut mengalami luka fisik dan memerlukan penanganan medis. Sementara itu, hasil pemeriksaan psikologis terhadap keempat korban menunjukkan adanya Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dan gangguan kecemasan.

 

Meski demikian, hasil pemeriksaan psikologis juga menunjukkan peluang pemulihan korban tergolong baik apabila mendapat dukungan keluarga, lingkungan yang aman, serta penanganan psikososial yang tepat.

 

Jaksa Tegaskan Pembuktian di Persidangan

 

Alfa menegaskan Kejaksaan tidak akan mendahului proses persidangan. Kebenaran atas dakwaan terhadap tersangka akan diuji berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.

 

“Kami memberikan atensi terhadap perkara ini karena menyangkut anak. Namun, proses pembuktian tetap dilakukan di persidangan dan kami menghormati asas praduga tak bersalah,” ujar Alfa.

 

Menurutnya, Kejari Lombok Tengah memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Identitas Korban Wajib Dilindungi

 

Selain proses hukum terhadap tersangka, perlindungan terhadap korban juga menjadi perhatian Kejari Lombok Tengah.

 

Alfa mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan nama, foto, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban ataupun lembaga pendidikan tempat mereka belajar.

 

“Jangan sampai anak yang sudah menjadi korban mengalami trauma untuk kedua kalinya akibat identitasnya tersebar atau mendapatkan tekanan dari lingkungan,” tegasnya.

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak.

 

“Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak yang berwenang agar dapat ditangani dan korban mendapatkan perlindungan,” katanya.

 

Alfa menegaskan, perkara tersebut menjadi pengingat bahwa lingkungan pendidikan, termasuk pendidikan keagamaan, harus menjadi tempat yang aman dan memberikan perlindungan bagi anak.

 

“Anak harus dilindungi, korban harus didampingi, dan proses hukum harus berjalan secara profesional. Untuk pembuktian perbuatan tersangka, semuanya akan diuji di persidangan,” pungkas Alfa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *